VIVAnews - Pengadilan Kriminal Sentral Irak menunda pengadilan atas Muntadhar (Muntazer) al-Zaidi, wartawan yang melemparkan sepasang sepatunya ke Presiden AS, George W. Bush. Juru bicara pengadilan, Selasa kemarin, mengatakan bahwa penundaan tersebut disetujui atas permohonan pengacara al-Zaidi.
Juru bicara itu menambahkan bahwa jadwal sidang akan ditentukan kemudian. Sebelumnya, al-Zaidi akan disidang tanggal 31 Desember 2008.
Al-Zaidi, wartawan stasiun televisi Al-Baghdadia, Irak, merebut perhatian dunia setelah melemparkan alas kakinya ke Presiden Bush saat Bush mengadakan konfrensi pers dalam rangka kunjungan perpisahan di Irak, 14 Desember lalu.
Pengacara al-Zaidi, Dhiya al-Saadi, mengajukan permohonan pembatalan sidang pengadilan karena menganggap sidang pengadilan yang digelar akan melanggar hak Zaidi dalam kebebasan berekspresi. "Permohonan kami berdasarkan fakta bahwa Zaidi hanyalah mengungkapkan sikap penolakan terhadap pendudukan [Amerika Serikat di Irak] dan penindasan terhadap warga Irak. Tindakan Zaidi dalam kerangka kebebasan berekspresi," kata al-Saadi seperti dikutip dari stasiun televisi al-Jazeera, Selasa 30 Desember 2008.
Setelah melempar sepatu ke Bush- melempar sepatu merupakan bentuk penghinaan di negara-negara Arab, Zaidi segera ditangkap. Lelaki 29 tahun ini sebenarnya dijadwalkan menghadiri sidang pada Rabu ini dengan tuduhan "serangan terhadap kepala negara dalam kunjungan resminya". Jika terbukti bersalah, Zaidi bisa mendapat vonis 15 tahun penjara.