VIVAnews - Dunia berseru mengutuk aksi brutal Israel di Jalur Gaza, Palestina. Dari Jenewa, Swiss, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mendesak adanya investigasi independen terhadap serangan brutal Israel.
Desakan dikeluarkan setelah ada laporan bahwa tentara Israel menembaki secara membabi buta sebuah bangunan berisi 110 warga sipil Palestina pada 4 Januari 2009. Sebanyak 30 orang tewas dalam kejadian itu. Diduga kuat, tentara Israel memang bermaksud membunuh.
Kata salah seorang petugas kemanusiaan PBB, tentara Israel sengaja mengevakuasi warga ke bangunan di Zeitoun itu. Namun, mereka lantas menembakinya.
Dalam perbincangan dengan BBC, Komisioner HAM PBB Navi Pillay mengatakan aksi Israel tersebut telah memenuhi semua elemen kejahatan perang.
Menurutnya, meski tindakan Hamas yang kerap meluncurkan roket ke pemukimaan Israel tak bisa diterima, namun bukan berarti Israel diperbolehkan melakukan aksi brutal sebagai balasan.
Tindakan kejam Israel juga masih dilakukan pasca penembakan. Salah satu petugas Palang Merah Internasional mengatakan tentara Israel tak mengijinkan mereka mengevakuasi korban luka-luka dalam aksi brutal itu. Para korban baru bisa dievakuasi empat hari setelah kejadian. Dalih Israel, masih ada adu tembak di area tersebut.
Padahal, Komisi HAM PBB telah membuat aturan dalam konflik apapun, korban berhak mendapatkan perawatan. Pihak berkonflik juga harus menghindari sasaran petugas medis, rumah sakit dan ambulan.
Menurut Pillay, 47 anggota Komisi HAM PBB, yang didominasi perwakilan Arab dan Afrika, sedang membahas resolusi untuk menghukum Israel atas kekejamannya di Gaza. Menurutnya, kecaman internasional adalah harga yang pantas diterima para penjahat perang. Tak hanya itu, para penjahat perang harus dihukum atas perbuatannya. (AP)