Dugaan Kampanye Terselubung PKS

"PKS Juga Harus Kena UU Perlindungan Anak"

VIVAnews - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta polisi juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Partai Keadilan Sejahtera. Menurut Komisi, tindakan PKS mengerahkan anak-anak dalam kegiatan politik melanggar aturan Undang-undang Anak.

"Seyogyanya, Badan Pengawas Pemilu, selain harus menggunakan Undang-undang Pemilu, juga menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada VIVAnews, Rabu, 14 Januari 2009. "Sehingga kedua undang-undang diterapkan."

Arist menyatakan setiap orang yang itu termasuk orang tua, partai atau korporasi bisa dijerat hukum jika mengerahkan anak-anak dalam kegiatan politik. Kegiatan politik itu seperti terlibat dalam kampanye rapat umum. "Membawa atribut kampanye itu juga," kata Arist.

Selanjutnya, Komisi akan menemui Badan Pengawas Pemilu pada 20 Januari. Komisi akan meminta Pengawas Pemilu mempertimbangkan penggunaan Undang-undang Perlindungan Anak, karena Komisi melihat, dalam Pemilu dan pemilihan kepala daerah, sering muncul pengerahan anak-anak dalam kampanye.

Untuk diketahui, pasal 87 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur 'Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).'

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Apakah Anda setuju Tifatul Sembiring menjadi tersangka kampanye dini? Ikuti jajak pendapatnya di sini.

Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024