Klinik Aborsi di Tanjung Priok Digerebek

Janin Aborsi Telah Selesai Diperiksa

VIVAnews - Polisi masih menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi dengan cara ilegal yang dilakukan oleh klinik dokter HAS Ownie, di Jalan Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Selain dr Ownie dan seorang suster, polisi juga menetapkan tersangka kepada wanita yang diperkiran berusia 25 tahun yang baru saja menggugurkan kandungannya di klinik itu.

Para tersangka dijerat pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun. Sementara wanita yang melakukan aborsi akan dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Menteri PUPR: 61 Bendungan Bakal Rampung di Oktober 2024

Kapolres Jakarta Utara Kombes Rycko Amelza Dahniel, Jumat 23 Januari 2009 melalui pesan pendek mengatakan, penetapan tersangka dikuatkan dari hasil pemeriksaan terhadap janin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dua Janin yang ditemukan polisi akan menyeret para tersangka ke dalam penjara.

Janin tersebut ditemukan petugas dari tiga septic tank yang dibongkar petugas kemarin. Polisi menemukan janin berusia 3 bulan juga satu gumpalan darah janin berusia 1 bulan, yang Jumlah seluruhnya menjadi 5 janin.

Detik-detik Polisi Setop Ambulans Lawan Arus One Way, Ternyata Bukan Bawa Pasien Sakit
Mobil Pikap angkut puluhan orang di Pamekasan terguling

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Mobil pikap yang mengangkut rombongan ibu dan anak-anak di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di jalan raya. Belasan orang luka

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024