Kasus Penelitian Fiktif Daerah Tertinggal

Profesor Terima Dana Hingga Rp 500 Juta

VIVAnews - Para tersangka kasus penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah. Profesor Made Astawa Rai diduga sebagai penerima terbesar, yakni hingga Rp 500 juta.

"Yang diterima dia (Astawa) cukup banyak, bukan hanya satu dua juta, tapi ratusan juta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 23 Januari 2009. "Angkanya hampir Rp 500 juta."

Kejaksaan menetapkan Profesor Astawa R, Guru Besar Institut Teknologi Bandung atau ITB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Saat kasus ini terjadi, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Mengenai ketidakhadiran Astawa dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 22 Januari, Marwan mejelaskan, kejaksaan akan kembali memanggil tersangka. Menurut Marwan, ketidakhadiran Astawa kemarin dikarenakan yang bersangkuta sedang pergi ke daerah.

Kasus bermula dari rencana Kementerian PPDT mempersiapkan data informasi spacial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf. Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar.

Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan. Menurut Marwan, dana Rp 4,4 miliar anggaran penelitian, dibagi-bagi.

Senang Ayu Ting Ting akan Menikah, Ivan Gunawan Sudah Kenal Muhammad Fardhana?
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024