Departemen Hukum Tinggalkan PT Rekatama

VIVAnews - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan lagi menggunakan alat milik PT Sarana Rekatama Dinamika dalam pelayanan sistem administrasi badan hukum. Departemen akan mencari rekanan lain.

"Kita akan lihat setelah minggu-minggu ini dan kita tidak akan pakai alat SRD," kata Sekertaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Abdul Bari Azed, di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat 23 Januari 2009.
 
Ia juga menjelaskan pihaknya akan mengkonsolidasi dengan para stake holder terkait. "Dalam waktu dekat," kata dia. Alasannya, Abdul melanjutkan, karena ada desakan dari para notaris. "Kita juga didesak oleh notaris," jelas dia.
 
Sebelumnya, Departemen Hukum dan HAM telah disomasi oleh PT Rekatama terkait dengan penggunaan alat perusahaannya. PT SRD menganggap Departemen Hukum dan HAM tidak berhak menggunakannya karena alat-alat tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung.
 
Penyitaan itu sendirir terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi akibat pelayanan sisminbakum. Kejaksaan menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 410 miliar.
 
Guna memenuhi masalah ini, Abdul mengatakan, akan segera dibuat tender setelah masalah anggaran dan kajian tim restrukturisasi selesai. Tender itu dilakukan untuk pengadaan alat termasuk konsultan pembuatan sistem pelayanan. Sementara untuk pelaksanaannya akan dilakukan secara swadaya. "Sumber daya kita berdayakan dari dalam," dia menambahkan.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung
Ibunda Angger Dimas meninggal dunia

Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia

Kabar duka itu disampaikan langsung oleh Angger Dimas dalam unggahan di Instagram pribadinya pada Rabu, 17 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024