Tender Offer Qtel Tunggu Menkominfo

VIVAnews – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum menerima penjelasan resmi dari menteri komunikasi dan informatika terkait rencana penawaran tender (tender offer) saham PT Indosat Tbk (ISAT) oleh Qatar Telecommunication (Qtel).

“Kami tunggu penjelasan resmi menkominfo,” kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rahman di Gedung Bapepam-LK Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2008.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Qtel dapat menggelar penawaran tender yang memungkinkan perusahaan telekomunikasi itu memiliki saham Indosat hingga 65 persen. Qtel diwajibkan untuk melaksanakan penawaran tender karena perubahan saham pengendali dari induk Indosat, Indonesia Communication Limited (ICL).

Pemilik ICL yang 100 persen sahamnya dimiliki Asia Mobile Holding (AMH), kini diambil alih oleh Qtel.

Qtel akan melaksanakan penawaran tender untuk seluruh saham publik. Namun, upaya Qtel terbentur ketentuan daftar negatif investasi (DNI).

Aturan tersebut menyebutkan batas kepemilikan asing pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) maksimal 49 persen. Sementara itu, batasan kepemilikan asing untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seperti seluler maksimal 65 persen.

Dia menambahkan, Bapepam-LK hanya akan mengikuti aturan dan penjelasan dari menkominfo terkait pembatasan kepemilikan saham perusahaan asing di sektor telekomunikasi. “Menkominfo yang berhak menafsirkan peraturan tersebut,” ujar dia.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024