Korupsi Sisminbakum

Kejaksaan: Syamsudin Mengakui Terima Uang

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Syamsudin Manan Sinaga mengembalikan uang ke penyidik.  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menilai pengembalian itu bisa dikatakan sebagai pengakuan.

"Pengakuan bahwa dia memang menerima uang dari sisminbakum (sistem administrasi badan hukum itu," kata Jasman kepada wartawan, Rabu 4 Februari 2009. Syamsudin yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sisminbakum itu mengembalikan uang Rp 66,9 juta ke penyidik melalui penasihat hukumnya.

Uang itu, kata Jasman, langsung dimasukkan ke dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan pengembalian uang itu bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga negara telah dirugikan sampai Rp 410 miliar. Lima tersangka telah ditetapkan, yakni dua mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus serta Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. Selain itu, mantan Ketua Koperasi Pengayoman, Ali Amran.

Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang
Gerakan olahraga russian twist

Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran

Round-up kanal Lifestyle pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang deretan olahraga ringan yang bisa dilakukan setelah lebaran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024