Ada Kejanggalan di Tender Surat Suara

VIVAnews - Tender surat suara yang baru saja menemukan pemenangnya Januari 2009 lalu dinilai Indonesia Corruption Watch janggal. Kejanggalan mencuat karena pemenang tender menawar jauh di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) Komisi Pemilihan Umum.

"Indikasi penggelembungan sejak perencanaan bisa terjadi," kata Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, dalam jumpa pers ICW dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Media Center Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.

Menurut dia, rekanan mengajukan penawaran patentu sti sudah memperhitungkan keuntungan. Menawar di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hal yang wajar. "Namun, ketika penawaran itu terlampau jauh, bahkan hingga lima puluh
persen patut dipertanyakan bagaimana KPU membuat perencanaan," kata dia.

Dalam menyusun anggaran untuk satu item kegiatan, kata dia, sudah memasukkan antara lain harga pasaran, keuntungan rekanan juga kemungkinan inflasi. Kalau penyusunan HPS itu memperhatikan efisiensi pasti selisih dengan penawaran rekanan tidak terlampau jauh.

Dia mengilustrasikan sebuah kegiatan pengadaan barang dan jasa memiliki pagu Rp 4 miliar. Penawar mengajukan tujuh puluh lima persen dari harga tersebut masih wajar. Akan tetapi, ketika penawaran itu Rp 2 miliar, atau lima puluh persennya, patut dipertanyakan kualitas pekerjaan. 

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024