Korupsi Mess Jambi

Hakim: Gubernur Harus Bertanggung Jawab

VIVAnews - Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dinilai harus ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi pembangunan gedung mess Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta. "Mejelis tidak menemukan ada penghapusan tindak pidananya," kata hakim Anwar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang diketuai Moerdiono telah menyatakan Sekretaris Daerah Abdul Chalik Saleh terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider selama enam bulan.

Hakim menilai Master of Understanding yang ditandatangani Gubernur jambi itu telah digunakan Sekretaris Daerah Chalik Saleh sebagai disposisi ke biro perlengkapan untuk memproses pembangunan mess itu. Chalik sebelumnya juga telah mengalihkan dana Rp 20 miliar ke biro perlengkapan sebagai dasar pembangunan kantor penghubung di Jakarta itu.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Chalik Saleh terbukti orang lain dan diri sendiri. Terdakwa terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 950 juta.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Chalik empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Jaksa menilai Chalik bersalah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Cipta Pesona Utama selaku rekanan dalam pembangunan gedung mess Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta.

Bukan Cuma Biar Adem, Tidur Telanjang Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan
WNA perempuan asal Jerman Laura Weyel - foto: Tangkapan Layar Instagram

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024