Fatwa Haram Rokok

MUI: Tidak Ada Fatwa Haram Rokok

VIVAnews - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ichwan Sam mengatakan lembaganya tak mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram bagi masyarakat umum dalam ijtima di Padangpanjang, Sumatera Barat.

"Tidak ada tuh merokok haram," kata dia usai acara penyerahan infaq Hape Esia Hidayah di SMP Cipta Karya, Cawang, Jakarta Timur.

Menurut dia, rokok tidak bisa diharamkan mutlak, sebaliknya juga tidak makruh mutlak. "Fatwa itu khilaf, artinya ada di tengah-tengah," tambah Ichwan. Majelis, tambah dia, mengeluarkan fatwa haram hanya untuk anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum.

"Sebetulnya maksud syariah yang menyatakan haram, untuk melindungi manusia karena akibat itu [merokok] tidak baik untuk kesehatan," tambah dia. Sebaliknya, kata Ichwan, majelis ulama tak bisa menutup mata bahwa di sisi lain rokok menguntungkan karena pendapatan produksi rokok dinikmati oleh masyarakat.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengaku mendapat desakan dari berbagai pihak untuk mengeluarkan fatwa haram soal rokok. Sebelum fatwa dikeluarkan, debat keras terjadi saat dari pihak yang pro dan kontra.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Umar Shihab mengatakan dasar penetapan fatwa haram secara terbatas adalah Al Quran, Al Hadist, dan As Sunnah. Selain itu, di seluruh negara-negara Islam seperti di Arab, rokok diberlakukan haram.

Refluks asam lambung, sakit lambung, gerd

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Asam lambung adalah kondisi medis yang terjadi ketika cairan asam lambung naik ke kerongkongan, menyebabkan sensasi terbakar yang tidak menyenangkan di bagian dada.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024