Artalyta Segera Dieksekusi

VIVAnews - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi terpidana kasus suap, Artalyta Suryani. Teman dekat obligor Sjamsul Nursalim ini akan menghuni penjara selama lima tahun dikurangi masa hukuman.

"Hingga saat ini salinan putusan kasasinya masih belum didapat dan saya sudah menghubungi paniteranya," kata Jaksa Sarjono Turin, saat berbincang dengan VIVAnews, Senin 23 Februari 2009. "Setelah menerima salinan putusan, akan kita eksekusi."

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Artalyta. Dia tetap divonis lima tahun penjara karena terbukti memberikan US$ 660 ribu kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Menurut majelis, pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah masuk ke dalam kualifikasi korupsi dan memenuhi aturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan.

Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV
Tyas Mirasih.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sambil menangis haru, Tyas Mirasih mengungkap kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina langsung di hadapan Raffi di sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024