Bom Racikan Palembang Kategori Rendah
VIVAnews - Bom hasil racikan terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang merupakan bom dengan daya ledak rendah.
Demikian disampaikan saksi ahli dari Laboratorium Forensi Markas Besar Kepolisian Indonesia, Wahyudi dalam sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 26 Februari 2009. Dia memberikan kesaksian untuk dua terdakwa yakni Agus Setyawarman dan Heri Purwanto.
Dalam kesaksiannya Wahyudi menjelaskan bahan-bahan untuk membuat bom tersebut relatif lebih mudah ketimbang material eksklusif. ''Mudah di dapat di pasaran, ketimbang jenis TNT (salah satu pembuat bom),'' ujar Wahyudi.
Meski demikian, kata dia, bom racikan kelompok Palembang ini tetap berbahaya. ''satu tupperware ada 100 gotri,'' tambahnya.
Soal kualitas bom Wahyudi menerangkan bahwa bom industri kualitasnya lebih terjamin. Pasalnya bom rakitan tergantung si perakit. ''Tidak ada standart,'' imbuh Wahyudi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang untuk 10 terdakwa kasus terorisme yang ditangkap di Palembang pada tahun 2008. Kesepuluh terdakwa terbagi dalam empat berkas. Saat penangkapan, Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.