Pansus Orang Hilang

Agung Laksono: Silakan Pansus Jalan

VIVAnews – Ketua DPR Agung Laksono sudah bertemu Ketua Pansus Orang Hilang Effendy Simbolon, di sela-sela rapat paripurna DPR, Selasa, 21 Oktober 2008. Keputusannya, Agung Laksono mempersilakan Pansus Orang hilang untuk melanjutkan tugasnya.

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Sedangkan Effendy Simbolon menyatakan pihaknya tidak pernah menyebut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pelaku yang patut diduga dalam rekomendasi Komnas HAM. Persoalan ini mengemuka ketika mantan Ketua Pansus Orang Hilang Panda Nababan dalam rapat paripurna melakukan interupsi.

Panda mengingatkan bahwa Pansus orang hilang dibentuk dalam rapat paripurna dan ditandatangani Agung Laksono sendiri pada 27 Februari 2007. Ketika rapat Pansus pada 15 Oktober 2008 diagendakan tugas utama Pansus, yakni mengundang keluarga korban dan lembaga terkait, seperti Kontras, pemerintah dan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Tidak ada nuansa politik, dulu Pak Muhaimin sebagai Ketua Bamus pernah mengingatkan agar Pansus giat bekerja,” kata Panda.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

Menurut Agung laksono, tidak ada larangan terhadap Pansus untuk bekerja. “Pansus ini masih ada, saya tidak melarang, hanya meminta penjelasan Pak Simbolon selaku pengganti Ketua Pansus,” katanya.
Agung juga mengaku telah mengecek ke Sekjen tentang seluruh prosedur dan diketahui Pansus akan rapat pada 23 Oktober 2008 dan 29 Oktober 2008 akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. “Silakan Pansus jalan,” kata Agung.

Yang harus diperjelas adalah apakah soal ini masih termasuk ranah DPR atau tidak. Kalau masih termasuk ranah DPR perlu dipelajari dulu, namun jika tidak perlu dibentuk pengadilan ad hoc yang diusulkan oleh DPR.

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City

Pemerintah Proaktif

Menurut Effendy Simbolon, nantinya Pansus ini masuk ke tahap pembobotan, apakah ini direkomendasikan untuk diteruskan atau tidak. “Jadi Pansus hanya akan memverifikasi terhadap temuan hasil penyelidikan Komnas HAM, “ katanya.

Jika pemerintah proaktif, Presiden dan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyelidikan atas temuan Komnas HAM tersebut, sehingga tidak harus ke DPR. “Jadi jangan disalahartikan dengan menyebut DPR mengambil prakarsa. Saya sangat menyayangkan kalau pemerintah dan Kejaksaan Agung reaktif,” katanya.

Effendi mengatakan, jika pemerintah mau nyatakan kasus ini ditutup maka nyatakan secara tegas dan berkas ini akan dikembalikan. “Persoalan ini harus dipilah terutama SBY sebagai pribadi dan Presiden. Kita tidak menyebut-nyebut nama SBY sebagai pelaku yang patut diduga dalam rekomendasi Komnas HAM,“ katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya