Korupsi Dephub

Saksi: Ikut Tender Kapal Bayar Rp 25 Juta

VIVAnews - Tender pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dilakukan saat proyek sudah berjalan. Para peserta pun diharuskan membayar Rp 25 juta sebagai tanda jadi ikut dalam tender.

Hal tersebut diungkapkan Direktur PT Carita Boat Indonesia Budi Suhaeri saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008. Budi menjadi saksi dari terdakwa Dedy Suwarsono, rekanan Departemen Perhubungan yang juga adalah Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa.

"Saya masuk untuk menggantikan PT Samudera Prima," ungkap Budi. Menurutnya, anggota Komisi Perhubungan Bulyan Royan lah yang mengajak perusahaannya untuk bergabung dalam tender saat proyek sudah berjalan. Permintaan itu disampaikan Bulyan saat bertemu di Bogor Cafe, Hotel Borobudur.

Dalam pertemuan tersebut, ia mendapat penjelasan mengenai ketentuan tender dan harus membayar biaya-biaya. "Dapat penjelasan dari Malau dan Djoni Algamar," jelas Budi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh Jaksa.
 
Ia kemudian memberikan uang Rp 25 juta. Uang itu, kata dia, untuk membayar uang operasional. "Sebagai tanda jadi," kata dia dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Hariyanto. Lalu ia juga memberikan uang senilai US$ 2000 untuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut. "Saya serahkan kepada Malau tapi saya tidak tahu sampai atau tidak," jelasnya.
 
Saat penandatanganan kontrak ia membayar fee kepada Kepala Seksi Sarana dan PrasaranaTansea Parlindungan Malau sebesar dan Rp 7,5 juta. "Lalu Rp 5 juta untuk Direktur Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamar," kata dia.
 
Keterangan yang sama pernah disampaikan oleh Malau, Ia mengatakan bahwa permintaan uang itu diperintahkan oleh Djoni. "Setiap rekanan diminta memberikan uang sebesar US$ 2 ribu," kata Malau mengulang perintah Djoni Algamar. Uang itu diberikan untuk Dirjen dan Sekertaris Direktorat Jenderal. Ia juga memberikan ketika penagihan untuk pencairan uang termin pertama. "Waktu penagihan sebesar Rp 20 juta," jelasnya.
 
Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan akan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan 5.500 pound. Ia adalah anggota komisi perhubungan di DPR. Komisi Antikorupsi menduga uang tersebut berasal dari Dedy Suwarsono selaku salah satu pemenang tender.
 
Rekanan juga proyek pengadaan kapal patroli mengadakan pertemuan ketika Rekanan lainnya Dedy Suwarsono dan Anggota Dewan Bulyan Royan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pertemuan dilakukan tiga kali," kata Budi.
 
Pertemuan itu, kata Budi, dilakukan guna membahas persiapan jika dipanggil Komisi. Menurut Budi, dalam pertemuan ada beberapa rekanan yang meminta agar tidak usah menjawab dengan jujur. "Tapi saya katakan, lebih baik disclosed saja semuanya," kata dia.
 
Pertemuan pertama kali dilakukan di Mall Chitos dihadiri oleh Budi dan Direktur PT Fibrite Fiberglass Suratno Ramli. Lalu, kata Budi, pertemuan dilakukan juga di Hotel FM7 Tanggerang. Terakhir, jelas dia, pertemuan dilakukan di Hotel Ibis Slipi.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024