KPK Selamatkan Rp 192,8 Miliar

VIVAnews - Upaya Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengatur aset negara mulai menuai hasil. Uang negara Rp 192,8 miliar sudah diselamatkan.

"Kita bersama dengan departemen dan badan usaha milik negara sudah mengembalikan Rp 192,8 miliar kekayaan negara," kata Wakil Ketua komisi Haryono Umar saat berbincang dengan VIVAnews, Jumat, 31 Oktober 2008.

Komisi mencatat banyak rumah dinas berada dalam penguasaan bekas pejabat atau pihak ketiga. KPK juga menemukan dugaan pengalihan kepemilikan yang direkayasa menjadi milik pribadi.

April lalu, Komisi menyita rumah mantan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno. Soenarno ketika itu membuat Surat Keputusan tertanggal 29 Maret 2004 untuk mengubah status rumah dari golongan I (milik negara) menjadi rumah hak milik.

Kemudian pada 30 Juni 2004, status rumah kembali diubah menjadi golongan III melalui surat keputusan Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman. Setelah itu, pada 21 Oktober 2004, dibuat sewa jual-beli antara Soenarno dan Kepala Subdirektorat Gedung dan Rumah Negara.

Komisi juga menemukan adanya beberapa gedung milik Sekretariat Negara seperti di Jalan Proklamasi yang digunakan organisasi veteran dan organisasi masyarakat sejak era Orde Baru. Aset lain yang digunakan pihak lain tanpa seizin Menteri Keuangan, antara lain di Taman Mini, Kemayoran, dan Gelora Bung Karno.

Menurut Haryono, pengembalian aset ini cukup sulit. Karena sejumlah rumah dinas sudah ditempati penghuninya hingga puluhan tahun. "Tapi sedikit demi sedikit sudah mulai kita atur," ujarnya.

Komisi pun berhasil akhirnya berhasil 'mengamankan' aset negara yang meliputi pembatalan proses pengalihan status dan pengalihan hak atas enam rumah negara di lingkungan Depkumham senilai Rp 23 miliar, pembatalan pengalihan hak rumah negara Kanwil Depag Sumatra Barat senilai Rp 5,2 miliar, dan dana pengosongan rumah tiga Wing milik Sekretariat Negara dari pihak yang tidak berhak senilai Rp 54,3 miliar.

Komisi juga telah membatalkan pengalihan status dan pengalihan hak rumah negara di Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp 16,3 miliar, penertiban penghunian 11 rumah dinas di lingkungan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik senilai Rp 9,5 miliar, penertiban penghunian rumah jabatan di lingkungan Kementerian BUMN senilai Rp 78 miliar, serta eksekusi penghunian rumah jabatan oleh pihak yang tidak berhak di lingkungan BKKBN senilai Rp 6,5 miliar.

Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Presiden of JICA Akihiko Tanaka

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Sekjen Anwar mengungkapkan, saat ini Kemnaker sedang melakukan pengembangan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024