VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa bekas Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Baridju Salam, bekas Bendahara yayasan Ratnawati Priyono, dan bekas Direktur Hukum Bank Indonesia Roswita Roza.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Aulia Pohan, Taslim Tadjudin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Sumantri. Para tersangka adalah bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia yang diduga bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia menyetujui pencairan dana yayasan.
Saat ini, komisi masih memeriksa bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin sejak pukul 09.25 WIB, Jumat 31 Oktober 2008. Sedangkan Roswita menyusul diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Burhanuddin Abdullah selama lima tahun penjara. Burhan terbukti bersama-sama dengan Deputi Gubernur telah menyetujui pencairan dana dari yayasan sebesar Tp 100 miliar. Dana itu digunakan untuk kebutuhan diseminasi dan bantuan hukum bekas pejabat Bank Indonesia.
Baca Juga :
Kapan Bumi Kiamat?
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
7 Fakta Menarik dari 7 Ninja Pedang Desa Kirigakure
Gadget
10 menit lalu
7 Ninja Pedang Desa Kabut menonjol dengan simbol-simbol misterius seperti penutup leher dan gigi runcing. Mereka melanggar aturan dan melawan Might Duy, mewarisi impian
Kantor Bahasa Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Model Pembelajaran Revitalisasi Bahasa Daerah pada 17—21 April 2024 di Hotel Santika, Bandar Lampung.
Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya
Malang
11 menit lalu
Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini juga memiliki tugas lain yaitu mempersiapkan regu paduan suara dari sejumlah sekolah. Kemudian menyiapkan konsep hiburan secara matang,
Dalam kesempatan itu, dia membagikan pengalamannya mengelola bisnis makanan lebih dari 20 tahun. Menurutnya, banyak rintangan dan tantangan yang pernah dia hadapi.
Selengkapnya
Isu Terkini