Aulia Pohan Tersangka

Bekas Pejabat YPPI Diperiksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa bekas Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Baridju Salam, bekas Bendahara yayasan Ratnawati Priyono, dan bekas Direktur Hukum Bank Indonesia Roswita Roza.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Aulia Pohan, Taslim Tadjudin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Sumantri. Para tersangka adalah bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia yang diduga bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia menyetujui pencairan dana yayasan.

Saat ini, komisi masih memeriksa bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin sejak pukul 09.25 WIB, Jumat 31 Oktober 2008. Sedangkan Roswita menyusul diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Burhanuddin Abdullah selama lima tahun penjara. Burhan terbukti bersama-sama dengan Deputi Gubernur telah menyetujui pencairan dana dari yayasan sebesar Tp 100 miliar. Dana itu digunakan untuk kebutuhan diseminasi dan bantuan hukum bekas pejabat Bank Indonesia.

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024