VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak memberikan izin tersangka Tan Kian untuk berobat ke luar negeri. Sebab, kejaksaan menilai penyakit tersangka kasusĀ penyelewengan dana prajurit di PT Asabri itu masih bisa diobati dokter di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat dokter Tan Kian. "Ternyata yang bersangkutan hanya sakit mata," ujar Marwan kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2008.
Jadi, menurut dia, sesuai Pasal 36 UU 16/2004 tentang Kejaksaan, terpidana hanya boleh berobat ke luar negeri kalau sudah tidak ada dokter Indonesia yang bisa mengobati. "Jadi, ngapain ke luar negeri. Kalau emang sudah tidak bisa berobat dokter Indonesia, dia berobat ke Kus Muhammad saja," tukasnya berkelakar.
Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo.
Selain kasus Asabri, Tan Kian juga terjerat dalam proses hukum untuk kasus kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).