Tetap Dilarang Masuk, Keluarga Amrozi Berang
VIVAnews - Tiga mobil rombongan keluarga tiga terpidana mati kasus bom Bali akhirnya dilarang memasuki Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keluarga dan tim pengacara sangat kecewa dengan tindakan petugas di Nusakambangan.
"Dunia melihat ini Pak! Kalau memang tidak boleh, bilang saja," tegas ketua pengacara Amrozi cs, Ahmad Michdan, sambil berteriak di depan pagar Pelabuhan Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 3 November 2008.
Ahmad Michdan yang juga pimpinan Tim Pembela Muslim mengungkapkan kekecewaannya kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan. Dalam guyuran hujan deras, rombongan keluarga hanya bisa berdiri dan berteriak kepada penjaga dari sisi luar pagar Pelabuhan Wijayapura.
Tak berapa lama dan masih dalam guyuran hujan lebat, tim pengacara membentangkan spanduk putih berukuran 1x1 meter. Spanduk yang dibentangkan itu bertuliskan "Stop Pelanggaran HAM Terhadap Napi." Rombongan keluarga dan tim pengacara pun akhirnya meninggalkan lokasi sambil berteriak "Allah Akbar."
Akhirnya, tiga mobil pembesuk terpidana mati Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra meninggalkan Wijayapura. Dengan perasaan kecewa dan tangan hampa, mereka kembali ke tempat penginapan.
Pagi tadi, pelarangan besuk ini dilakukan karena keluarga dan pengacara tidak mengantongi izin besuk dari Kejaksaan Agung. Juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, di Jakarta mengatakan, izin besuk tidak dikeluarkan kejaksaan. Izin besuk dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.