Operator Besar Main Ancam

Kompetisi antara operator telekomunikasi yang semakin tajam ternyata membuat operator besar melakukan praktek-praktek kompetisi yang tak sehat. Operator besar sudah tak sungkan-sungkan lagi mengancam operator kecil.

Proyek Bangun Masjid Mantan K-Pop Daud Kim di Incheon: Kontroversi Memanas, Warga Menolak!

Hal itu diungkapkan oleh Bambang P. Adiwiyoto, anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada acara seminar tentang Perselisihan Antarpenyelenggara Telekomunikasi: Alternatif Penyelesaian, yang diselenggarakan BRTI, Rabu 5 November 2008.

Salah satu contohnya, bila operator kecil berani melakukan promosi tarif murah, maka operator besar mengancam untuk menghambat sambungan interkoneksi mereka ke pelanggan-pelanggan mereka, sehingga pelanggan operator kecil akan beralih ke operator lain.

Fakta Mengerikan Korea Selatan U-23 Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23

Contoh lainnya, kata Bambang operator pemilik menara, dengan sesuka hati bisa 'mengerjai' operator kecil yang 'menumpang' di menara operator besar.

Sampai saat ini, kata Bambang, baru ada satu operator yang berani mengadu ke BRTI dan keluhannya adalah seputar persoalan interkoneksi dan penggunaan menara bersama.

The Reasons Why Elon Musk Postpones India Visit

Menurut Bambang, saat ini, operator-operator kecil lebih memilih untuk diam, karena mereka takut akan dipersulit oleh operator besar apabila ketahuan mengadu ke BRTI.

"Bagaimanapun juga, competition law harus berjalan di atas regulasi hukum KPPU, terutama yang termaktub dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tukas mantan Komisioner KPPU periode 2000-2005 itu.

Beberapa pasal di undang-undang itu yang sering dilanggar oleh operator besar, kata Bambang, antara lain, pasal 5 tentang Penetapan Harga - Price Fixing, pasal 6 tentang Penetapan Harga – diskriminasi harga, pasal 7 tentang Penetapan harga dibawah harga pasar, pasal 15 tentang Perjanjian Tertutup – Closed/Tying Agreement, dan pasal 17 tentang Monopoli.

"Program ponsel bundling dapat dijadikan salah satu contohnya. Ini sebenarnya mutlak dilarang dalam Undang-Undang No 5/ 1999. Jelas-jelas, mereka telah melanggar pasal 15. Tapi, belakangan ini, hal itu sudah menjadi hal yang biasa," ucapnya.

Menurut Bambang, hingga kini BRTI masih belum tahu langkah apa yang musti ditempuh, agar masalah ketakutan operator kecil tersebut dapat diatasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya