Prince Wajib Bayar Utang US$ 58 Ribu

VIVAnews - Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Gregory Alarcon telah ketok palu. Musisi Prince wajib melunasi utangnya senilai US$ 58 ribu. Nilainya lebih dari Rp 630 juta.

Uang ratusan juta rupiah itu harus dibayarkannya pada Ian C.Lewis. Lewis yang berprofesi sebagai editor mengklaim telah bekerja tanpa dibayar oleh pelantun 'The Most Beautiful Girl in the World' tersebut. Bukan hanya itu, alat-alat kerjanya juga tidak dikembalikan oleh Prince.

VIVAnews kutip dari Associated Press, Minggu 9 November 2008, putusan itu tak sesuai dengan tuntutan yang diajukan Lewis. Editor tersebut sebelumnya meminta ganti rugi US$ 1 juta. Lewis menuntut Prince dan perusahaannya Paisley Park Enterprises pada Oktober 2007 lalu.

Selain itu, hakim juga membantah klaim Lewis bahwa Prince dan perusahaannya merusak komputer senilai US$ 25 ribu miliknya. Tidak ada bukti yang terlampir.

Pengacara Prince mengundurkan diri dari kasus ini. Penyanyi lawas itu pun hadir di pengadilan tanpa dibela pengacara.

Prince yang lahir 50 tahun silam di Minneapolis, Amerika Serikat merupakan penyanyi yang terkenal sejak akhir '70-an silam. Musisi multitalenta ini juga seorang penulis lagu, produser, juga pernah menjajal profesi aktor.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024