VIVAnews – Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan sikapnya atas polemik seputar rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jokowi meminta DPR menunda revisi karena masih ada materi-materi yang perlu pengkajian ulang.
Berdasarkan catatan Jokowi, sedikitnya ada 14 pasal yang perlu dikaji ulang, meski dia tak merinci pasal-pasal yang dia maksud. Namun dengan penolakan disahkan dan permintaan pengkajian ulang, ia berharap agar Menkumham maupun DPR bisa membahas ulang dengan beberapa unsur masyarakat dan pakar.
Jokowi mengaku telah menunjuk wakil dari pemerintah, Kementerian Hukum dna HAM, untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR agar pengesahan ditunda. Seyogianya pengesahan tidak dalam masa kerja DPR yang sekarang, melainkan periode 2019-2024.
Kepala Negara juga berharap agar DPR memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh anggota DPR RI periode berikutnya. Dia memerintahkan Kemenkum HAM untuk menyerap saran atau masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP.
Simak pidato lengkap Jokowi tentang revisi KUHP itu dalam video berikut ini:
Baca: Revisi KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta