UU Pemilu

YLBHI Belum Dapat Kuasa dari 22 Partai

VIVAnews – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) belum mendapat kuasa dari 22 partai politik untuk menggugat parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konsitusi.

Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo

Para pengurus partai, kata Ketua YLBHI, Patra M. Zen, memang sudah beberapa kali konsultasi dengan YLBHI. Namun, kata Patra kepada VIVAnews, belum ada pengajuan resmi yang meminta yayasan itu menjadi kuasa hukum guna menggugat parliamentary threshold ke Mahkamah Konsitusi.

“Tentu kalau emang parpolnya mau, dia harus secara resmi ke YLBHI. Jangan hanya ngomong di koran begitu,” katanya.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Patra mengatakan, setelah beberapa kali bertemu dengan para pengurus partai, YLBHI menyusun berkas gugatan. Saat ini berkas itu hampir rampung. Yang diperkarakan ialah pasal yang menetapkan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih nasional tak bisa mendapat kursi di parlemen.

Salah satu partai yang merasa dirugikan pasal itu ialah Partai Kebangkitan Nasional Ulama. “Kami sudah menguasakan kasus ini ke YLBHI,” kata Solichin.

Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan

Sekretaris Jenderal Partai Matahari Bangsa, Ahmad Rofiq, juga mengatakan sudah siap menggugat pasal itu karena mendiskriminasikan partai baru peserta Pemilihan Umum 2009.

Nama Partai yang Menggugat

Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, dan Partai Pembangunan Daerah.

Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Karya Perjuangan, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional, Partai Pemuda Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, PNBK Indonesia, dan Partai Republika Nusantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya