Bulyan Royan Didakwa Memeras

VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mendakwa Bulyan atas penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara.

"Terdakwa memaksa rekanan menyerahkan sejumlah uang untuk memperlancar proyek," kata Jaksa Nur Chusniah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 November 2008. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 12e dan Pasal 12a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bulyan diancam hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
 
"Terdakwa telah mengatur PT Bina Mina Karya Perkasa sebagai pemenang tender," kata Nur Chusniah. "Dengan imbalan sejumlah uang."
 
Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan 5500 pound. Uang tersebut diduga berasal dari Dedy Suwarsono, salah satu pemenang tender pemilik PT Bina Mina Karya Perkasa.

Menurut Jaksa, Bulyan memeras dengan mengadakan pertemuan bersama pejabat Departemen Perhubungan dan sejumlah rekanan. Bulyan mengarahkan dengan membagi-bagi pekerjaan proyek.

Jaksa Hendarbeni Sayekti menyatakan hal ini disampaikan dalam pertemuan di Hotel Crown. "Bulyan meminta agar rekanan memberikan fee sebesar delapan persen kepadanya," kata dia. Bulyan, Hendarbeni menjelaskan, juga meminta Rp 250 juta "Untuk memperlancar proyek."
 
Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa rekan dan pengusaha yaitu Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina, Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman) Suratno Ramli, dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass). Pejabat Departemen Perhubungan yaitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Algamar pun turut ikut dalam pertemuan itu.
 
Dalam pertemuan tersebut, rekanan mendapat penjelasan mengenai ketentuan tender dan harus membayar biaya-biaya. "Setiap rekanan diminta menyerahkan Rp 500 juta," jelas jaksa. Menurut Jaksa, Bulyan secara aktif meminta kepada rekanan untuk menyerahkan permintaan tersebut.
 
Dalam kasus terpisah, Dedy Suwarsono juga sudah disidang dan memasuki tahap penuntutan. Jaksa menuntut Dedy dihukum selama empat tahun penjara karena telah memberikan uang kepada penyelenggara negara.

Profil Hyeri dari Debut Girl's Day hingga Kontroversi Kisah Cinta dengan Ryu Jun Yeol dan Han So Hee
Kalender cuti bersama lebaran 2024

Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan Libur Lebaran 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024