VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mendakwa Bulyan atas penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara.
"Terdakwa memaksa rekanan menyerahkan sejumlah uang untuk memperlancar proyek," kata Jaksa Nur Chusniah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 November 2008. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 12e dan Pasal 12a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bulyan diancam hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Terdakwa telah mengatur PT Bina Mina Karya Perkasa sebagai pemenang tender," kata Nur Chusniah. "Dengan imbalan sejumlah uang."
Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan 5500 pound. Uang tersebut diduga berasal dari Dedy Suwarsono, salah satu pemenang tender pemilik PT Bina Mina Karya Perkasa.
Menurut Jaksa, Bulyan memeras dengan mengadakan pertemuan bersama pejabat Departemen Perhubungan dan sejumlah rekanan. Bulyan mengarahkan dengan membagi-bagi pekerjaan proyek.
Jaksa Hendarbeni Sayekti menyatakan hal ini disampaikan dalam pertemuan di Hotel Crown. "Bulyan meminta agar rekanan memberikan fee sebesar delapan persen kepadanya," kata dia. Bulyan, Hendarbeni menjelaskan, juga meminta Rp 250 juta "Untuk memperlancar proyek."
Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa rekan dan pengusaha yaitu Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina, Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman) Suratno Ramli, dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass). Pejabat Departemen Perhubungan yaitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Algamar pun turut ikut dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut, rekanan mendapat penjelasan mengenai ketentuan tender dan harus membayar biaya-biaya. "Setiap rekanan diminta menyerahkan Rp 500 juta," jelas jaksa. Menurut Jaksa, Bulyan secara aktif meminta kepada rekanan untuk menyerahkan permintaan tersebut.
Dalam kasus terpisah, Dedy Suwarsono juga sudah disidang dan memasuki tahap penuntutan. Jaksa menuntut Dedy dihukum selama empat tahun penjara karena telah memberikan uang kepada penyelenggara negara.
Baca Juga :
Profil Hyeri dari Debut Girl's Day hingga Kontroversi Kisah Cinta dengan Ryu Jun Yeol dan Han So Hee
VIVA.co.id
19 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Demi Mendapatkan Insentif Pemerintah Baterai Mobil Listrik Neta Dibuat di RI
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
PT Neta Auto Indonesia menggandeng dua perusahaan sekaligus demi merakit lokal mobil listriknya di dalam negeri. Tujuannya agar mobil listrik Neta menikmati insentif dari
Menurut Anas bin Malik, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, terdapat lima dosa yang beliau nyatakan dapat menghapus pahala puasa Ramadhan. Salah satu dosanya yaitu gibah.
Penyanyi asal Korea Selatan Jung Joon Young dinyatakan bebas pada hari ini, 19 Maret 2024 usai menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual, simak yuk..
Happy Asmara Ingin Pacaran Sebelum Menikah, Ria Ricis Sarankan Sang Biduan untuk Taaruf
JagoDangdut
9 menit lalu
Ria Ricis yang turut hadir dalam wawancara tersebut, memberikan nasihat kepada Happy Asmara untuk mempertimbangkan taaruf sebagai alternatif dari pacaran.
Selengkapnya
Isu Terkini