VIVAnews - Fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional dan fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat terus berupaya Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung disahkan hari ini. Tiga fraksi ini lalu mengajukan Rapat Konsultasi.
Rapat Konsultasi mendadak ini digelar di ruang kerja Ketua DPR Agung Laksono, Jumat, 25 September 2008. Golkar diwakili Dzulkarnaen Djabar, Demokrat diwakili Sjarief Hasan, PAN diwakili M Yasin, Fraksi Kebangkitan Bangsa diwakili Effendie Chorie, Partai Damai Sejahtera diwakili Carol dan PPP diwakili Lukman Hakim Syaifuddin.
Sementara fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak terlihat menandatangani daftar hadir.
Rapat konsultasi ini jelas membahas usulan menggelar Rapat Paripurna karena Ketua Panitia Kerja RUU Mahkamah Agung, Aziz Syamsuddin, ikut serta. Rapat yang dimulai pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat itu terpaksa diskors pada pukul 12.15 WIB karena sebagian peserta harus menunaikan salat Jumat.
Saat keluar dari ruang rapat itu, Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, terlihat tegang. Dengan nada tegang dan emosional, Lukman mengungkapkan kekecewaannya terhadap 3 fraksi yang mengusulkan Rapat Paripurna digelar hari ini.
"Ini sudah pukul 12 lebih, masih dipaksakan masuk Rapat Paripurna," kata Lukman dengan geram. "Fraksi PPP menolak membawa pembahasan (RUU Mahkamah Agung) ini ke paripurna kalau tidak melalui prosedur dan proses yang semestinya."
Menurut Lukman, jika dipaksakan Rapat Paripurna digelar hari ini, bisa muncul cacat formil yakni penyimpangan prosedur. "Kalau uji Mahkamah Konstitusi hanya uji materil, itu memang hanya membatalkan pasal dan ayat tertentu, tapi kalau uji formal karena menyimpang dari prosedur pembahasan, seluruh isi undang-undang bisa dibatalkan. Itu artinya tamparan bagi DPR," kata politisi berkacamata itu.
Sementara itu, M Yasin yang mewakili fraksi PAN membantah Rapat Konsultasi adalah upaya mempercepat pengesahan RUU Mahkamah Agung. PAN meminta konsultasi untuk memperjelas informasi yang beredar di masyarakat.
Sementara Agung Laksono dan Aziz Syamsuddin memilih keluar lewat pintu belakang saat meninggalkan ruang rapat konsultasi. Namun Aziz Syamsuddin dalam pesan pendeknya juga membantah rumor percepatan pengesahan RUU Mahkamah Agung itu. "Siapa bilang?" jawabnya pendek kepada VIVAnews.
RUU Mahkamah Agung menjadi polemik karena memasukkan klausula usia pensiun hakim agung 70 tahun, naik dari 65 tahun. Diduga, perubahan usia pensiun ini akan membuat Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang berulang tahun 67 pada 6 Oktober 2008 nanti bisa terus menjabat sampai berumur 70 tahun.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Prediksi malam Lailatul Qadar 1445 Hijriah atau tahun 2024, malam yang penuh berkah dan kemuliaan bagi umat Islam, ibadah malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan
Happy Asmara dan kekasihnya, Gilga Sahid, tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Koleksi mobil mewah yang mereka miliki juga menjadi perhatian banyak orang.
Selengkapnya
Isu Terkini