Sengketa Pilkada Jatim

FPAN: Keputusan MK Nabrak Undang-undang

VIVAnews - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Djoko Susilo menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur secara ulang dua kabupaten di Madura, karena bertentangan dengan Undang-undang No 12 tahun 2008 tentang Pilkada.

"Wewenang MK dianggap menyelesaikan masalah tetapi menimbulkan masalah baru nantinya," ujar Djoko Susilo di gedung DPR Jakarta, Rabu 3 November 2008.

Djoko Susilo mengatakan, tiga hal yang menjadi persoalan yakni pertama wewenang MK yang memerintahkan penghitungan ulang menabrak Undang-undang No 12 tahun 2008 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa tahun 2009 tidak akan ada Pilkada.

Padahal perintah MK bahwa Pilkada ulang dilaksanakan 60 hari atau 2 bulan setelah amar putusan di ucapkan. Berarti prosesnya hingga akhir Januari 2009 atau melewati tahun 2008. Sehingga kajian hukum dari keputusan MK ini rancu.

Kedua dari segi anggaran juga timbul masalah. diperkirakan untuk pilkada ulang memerlukan uang Rp 20-30 miliar. "Pertanyaannya apakah masih ada uang. Sebab, menurut aturan APBN dan APBD semua kegiatan kelembagaan harus tutup buku pada tanggal 18 Desember atau minggu kedua Desember," jelas Calon Legislatif Daerah Pemilihan Surabaya itu.

Dengan demikian, tanggal 18 Desember semua pertanggung jawaban keuangan pemerintah sudah harus tutup. "Jadi kalau pilkada ulang dilaksanakan setelah tanggal tersebut bagaimana. Akan pakai anggaan tahun berapa, anggaran 2009 belum cair, sementara anggaran 2008 sudah tutup buku ini jadi masalah dari segi keuangan," papar Djoko.

Ketiga dari segi waktu juga tidak realistis karena pada akhir tahun sebagian besar masyarakat akan berlibur, menghabiskan masa akhir tahunnya untuk memilih keluar rumah ketimbang di rumah. Bahkan tidak akan berfikir soal pilkada. "Saya menyerukan ini dijadikan catatan peringatan bagi MK bahwa ada putusannya yang menabrak uu dan saya khawatir legalitas pilkada ulang bisa dipertanyakan dan digugat lagi ke MK,"      

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024