Polisi Gerebek Gudang Berisi 2.519 Miras

VIVAnews - Sedikitnya 2.519 botol minuman keras disita oleh Kepolisian Metro Sektor Senen, Jakarta Pusat dari gudang penyimpanan di kawasan Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Polisi juga menangkap pemilik minum ilegal itu.

Tersangka adalah BS, berusia 52 Tahun, dia ditangkap petugas saat sedang memindahkan ribuan botol minum keras itu ke dalam gudang yang berada di jalan Yongkang, Kramat, Jakarta Pusat. 

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnain Adinegara Kamis 29 Januari 2009 mengatakan, pelaku ditangkap karena menjual minumam keras tanpa memiliki izin yang sah.

Saat ini ribuan botol minuman keras tersebut telah disita petugas sebagai barang bukti. Sementara pelaku juga masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo turut mengungkapkan ada permintaan reimburse untuk biaya ultah cucu SYL ke Kementan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024