Gugatan UU Pemilu

YLBHI Bawa Bukti Putusan Mahkamah di Jerman

VIVAnews – Partai penggugat Undang-undang Pemilihan Umum bakal mengajukan bukti baru ke Mahkamah Konstitusi dalam persidangan  mendatang. Alat bukti itu berupa putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi di sejumlah  negara yang telah membatalkan pasal yang kini diterapkan di pemilu Indonesia.

Memahami Dua Jenis Asuransi Kesehatan, Hospital Benefit dan HCP

“Antara lain putusan kekuasaan kehakiman seperti Keputusan Bundesverfassungsgericht di Jerman,” kata Patra M. Zen, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kepada VIVAnews, Selasa 3 Pebruari 2009.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia merupakan kuasa hukum 11 partai yang telah mengajukan uji materiil beberapa pasal di UU Pemilu. Di antaranya Pasal 202 yang mengatur partai dapat duduk memiliki wakil di parlemen bila meraih suara minimum 2,5 persen secara nasional di pemilihan legislatif.

Belum Aman dari Degradasi, PSS Sleman Siap Bangkit di 5 Laga Sisa

Selain itu memperkarakan pasal-pasal turunan 202 itu, yakni Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 yang juga mengatur penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Patra mengatakan mahkamah di Jerman telah melarang penggunaan cara penghitungan suara yang kini justru diterapkan di Indonesia.
Keputusan Bundesverfassungsgericht Jerman tentang perbedaan jumlah penduduk satu daerah pemilihan.

5 Fakta Menarik Lee Jae In yang Berperan Sebagai Lee Yoon Seo di Drakor Night Has Come

Kemudian YLBHI akan menyerahkan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi berupa Keputusan Mahkamah Federal Swiss tentang keharusan menggunakansistem proporsional di pemilihan legislatif, walau daerah pemilihannya berbeda.

Selain itu YLBHI akan memberikan salinan keputusan Pengadilan Tinggi di Swiss tentang keharusan proporsionalitas dalam daerah pemilihan yang berbeda.

Bukan itu saja, YLBHI juga akan menyerahkan bukti Keputusan Supreme Court Amerika Serikat tentang cara penghitungan alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Patra mengatakan tujuan pengajuan bukti itu, pertama mahkamah mempertimbangkan putusan kekuasaan kehakiman negara lain. Sebab, persis pasal 202 ayat (1), 203, 205 sampai dengan 209 itulah yang diperdebatkan di mahkamah konstitusi, mahkamah agung negara lain.

Kedua hakim konsitusi benar-benar memutuskan perkara ini dengan dasar yang kuat. Yakni cara penetapan hasil pemilu, cara penghitungan suara dan alokasi kursi itu sendiri

Ketiga, hakim konstitusi dalam putusannya dapat mengoreksi UU Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya