Korupsi Dana Bantuan Korban Tsunami

Hakim: Ada Keuntungan Tidak Sah

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menilai Direktur PT Buntala David K Wiranata telah  memperkaya diri dengan cara melawan hukum. David selaku rekanan, kata Hakim, telah menerima pembayaran senilai Rp 9,1 miliar dalam pengadaan bantuan korban tsunami di Jawa Barat.

"Terdakwa memperkaya diri dengan kekayaan yang tidak sah," kata Hakim Ugo saat membacakan pertimbangan vonis bagi David di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 11 Februari 2009.  
Hakim menyatakan David bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ada keuntungan tidak sah yang diterima terdakwa sebesar Rp 5 miliar dan Rp 771 juta dalam pengadaan alat tangkap dan mesin," kata Hakim.

Tidak hanya itu, Hakim juga berpendapat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara. "Terdakwa harus membayar kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar, " kata Teguh. Hal yang memberatkan, kata Hakim Andi Bachtiar, David tidak mengakui perbuatannya.

Mulanya, terdakwa, kata Hakim Ahmad Linoh, telah melakukan pertemuan dengan rekanan lainnya di Hotel Borobudur. Pada pertemuan itu, David mengumumkan akan ikut dalam proyek pengadaan alat bantuan tsunami di Jawa Barat. Hal itu diungkapkan setelah David bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat, Darsono.

Oktober 2006, kata Linoh, terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan calon rekanan dan pejabat DKP Jawa Barat Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana. Pertemuan itu membicarakan spek barang dan Harga Perkiraan Sendiri. "Terdakwa  (David) juga meminta fee sebesar 5 persen dari pagu anggaran bagi para pemenang lelang," kata dia. Terdakwa, lanjut Hakim, juga mengunci distributor alat dari Yamaha.

Hakim menilai seharusnya pimpinan proyek membatalkan proses itu. "Karena telah melakukan proses tanpa melalui prosedur," kata dia.

Adapun dalam proses pengadaan pada DKP Jawa Tengah, terdakwa dinilai telah memperkaya diri dengan menerima uang kompensasi dari rekanan Jawa Tengah senilai Rp 1,8 miliar. "Sebagai dukungan telah membantu memenangkan proyek," kata dia.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Rekanan proyek Bantuan Tsunami Jawa Barat Direktur PT Buntala David K Wiranata selama tujuh tahun penjara. Majelis juga menghukum dia membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi
Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Survei mengungkapkan, bentuk kekerasan Jurnalis berupa pelarangan liputan hingga teror dan intimidasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024