KPU Bantah Akan Terapkan Nomor Urut

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mengklarifikasi selentingan kabar yang menyebut penyelenggara Pemilu itu akan menerapkan sistem nomor urut dalam penetapan calon terpilih. KPU menegaskan, penetapan calon terpilih merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

"Tidak ada itu," anggota KPU, Endang Sulastri, mengklarifikasi rumor itu di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 19 Februari 2009.

"Pasal 214 Undang-undang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi dikatakan inkonstitutional dan itu sudah dihapus dan tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi, KPU tidak bahas lagi soal nomor urut," katanya.

KPU menyatakan, putusan Mahkamah Konstsistem suara terbanyak dalam penetapan calon akan dirumuskan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Mudah-mudahan Perpu itu keluar segera," kata Endang.

Endang berpikir, rumor nomor urut itu mungkin berhembus setelah KPU berencana mengatur soal dua calon yang jumlah suaranya sama. "Tentu saja kepada siapa kursi itu diberikan, partai yang menentukan," katanya. "Kasus seperti itu secara teknis KPU yang mengatur, tapi Perpunya hanya mengatur berdasarkan suara terbanyak."

Rabu lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyayangkan upaya KPU menerapkan nomor urut. Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah terkait suara terbanyak tidak perlu aturan tambahan.

KSPSI Bakal Bangun Pusdiklat Terbesar di RI, Andi Gani Pede Selesai 1,5 Tahun
Marjose

Kiprah Pemain Muda Berprestasi di Voli Fikri "Marjose" Sampai Tahun 2024

Cabang olahraga bola voli merupakan salah satu cabang olahraga permainan yang makin populer di Indonesia belakangan ini. Apalagi sejak kemunculan Marjose.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024