VIVAnews - Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi akan mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan terkait aturan wajib menggunakan kredit ekspor (LC) untuk ekspor komoditas sumber daya alam.
Direktur Pembinaan dan Pegusahaan Batu Bara Departemen Energi Bambang Gatot mengatakan, niat itu berdasarkan masukan dari beberapa pengusaha yang tidak setuju dengan ketentuan tersebut. "Secepat kami kirim surat itu," kata dia di Departemen ESDM Jakarta Jumat 06 Maret 2009.
Menurut Bambang, adanya reaksi seperti ini wajar sebab biasanya para pengusaha sudah merasa nyaman dengan kebijakan lalu kini ada peraturan baru. "Kami minta dikaji lagi peraturan itu," ujarnya.
Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/2009 mengenai kewajiban menggunakan LC pada ekpsor komoditas sumber daya alam dengan nilai di atas US$ 1 juta. Seharusnya, peraturan ini berlaku sejak 5 Maret lalu. Namun Menteri Perdagangan merevisi menjadi 1 April 2009.
VIVA.co.id
19 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Demi Mendapatkan Insentif Pemerintah Baterai Mobil Listrik Neta Dibuat di RI
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
PT Neta Auto Indonesia menggandeng dua perusahaan sekaligus demi merakit lokal mobil listriknya di dalam negeri. Tujuannya agar mobil listrik Neta menikmati insentif dari
Menurut Anas bin Malik, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, terdapat lima dosa yang beliau nyatakan dapat menghapus pahala puasa Ramadhan. Salah satu dosanya yaitu gibah.
Penyanyi asal Korea Selatan Jung Joon Young dinyatakan bebas pada hari ini, 19 Maret 2024 usai menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual, simak yuk..
Happy Asmara Ingin Pacaran Sebelum Menikah, Ria Ricis Sarankan Sang Biduan untuk Taaruf
JagoDangdut
8 menit lalu
Ria Ricis yang turut hadir dalam wawancara tersebut, memberikan nasihat kepada Happy Asmara untuk mempertimbangkan taaruf sebagai alternatif dari pacaran.
Selengkapnya
Isu Terkini