VIVAnews - Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi akan mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan terkait aturan wajib menggunakan kredit ekspor (LC) untuk ekspor komoditas sumber daya alam.
Direktur Pembinaan dan Pegusahaan Batu Bara Departemen Energi Bambang Gatot mengatakan, niat itu berdasarkan masukan dari beberapa pengusaha yang tidak setuju dengan ketentuan tersebut. "Secepat kami kirim surat itu," kata dia di Departemen ESDM Jakarta Jumat 06 Maret 2009.
Menurut Bambang, adanya reaksi seperti ini wajar sebab biasanya para pengusaha sudah merasa nyaman dengan kebijakan lalu kini ada peraturan baru. "Kami minta dikaji lagi peraturan itu," ujarnya.
Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/2009 mengenai kewajiban menggunakan LC pada ekpsor komoditas sumber daya alam dengan nilai di atas US$ 1 juta. Seharusnya, peraturan ini berlaku sejak 5 Maret lalu. Namun Menteri Perdagangan merevisi menjadi 1 April 2009.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Penasaran nggak menu apa yg bisa kamu nikmati di hari raya Idul Fitri tanpa harus mengkhawatirkan soal dampaknya bagi kesehatan? Simak ide menu makanan lebaran yang sehat
Mahar Dewi Perssik Kalah Jauh, Putri DA Terima Uang Panai Rp 2 M
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Penyanyi dangdut muda dan berbakat, Putri DA belakangan ini telah mengejutkan publik dengan kabar pernikahannya dengan pengusaha batubara Kalimantan Timur, Abdul Aziz.
Selengkapnya
Isu Terkini