Perda Pasar Disahkan

Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Anjlok

VIVAnews - Setoran PD Pasar Jaya kepada Pendapatan Asli Daeerah DKI Jakarta bakal direvisi turun dengan disahkannya Peraturan Daerah Perpasaran yakni Perda Pengelolaan Area Pasar dan Perda Pasar Jaya.

"Revisi setoran pasti ada, bukan hanya tahun ini tapi ke depan. Namun, dengan adanya perda yang baru akan berpengaruh pada revisi setoran ke PAD," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Mara Oloan Siregar di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional Kadin DKI Jakarta di Hotel Shangri-La Jakarta, Jumat 13 Maret 2009.

Tahun 2008, setoran PD Pasar Jaya ke kas DKI Jakarta mencapai Rp 27 miliar. Perda Pengelolaan Area Pasar dan Perda Pasar Jaya merupakan revisi dari Perda No.6/1992 dan Perda No.12/1999 yang mengatur hal yang sama.

Dalam perda yang baru, kata Mara, peremajaan pasar tradisional yang akan dilakukan oleh pengelola pasar tradisional di bawah PD Pasar Jaya akan dibatasi beberapa aturan. Aturan tersebut disinyalir akan menolong pedagang yang selama ini mengeluhkan biaya investasi areal pasar yang mahal.

"Perda baru mewajibkan peremajaan pasar harus mendapat persetujuan secara tertulis dari minimal 60 persen pedagang dari aspek desain, areal pasar, bahkan harga," kata Mara. Sehingga, menurutnya, dengan mekanisme referendum tersebut pedagang dapat ikut mengendalikan biaya investasi setelah peremajaan sesuai kepentingan pedagang.

Dengan demikian, dia menambahkan, bargaining pedagang akan lebih tinggi. "Bisa jadi beban pedagang akan turun dan menyebabkan setoran pasar ke PAD tahun ini juga turun," kata dia.

Selain itu, Mara memperkirakan rencana peremajaan pasar tradisional akan mengalami perlambatan dengan adanya perda ini. PD Pasar Jaya yang mengelola 151 pasar tradisional telah mengajukan rencana peremajaan pada 55 unit bangunan pasar yang sudah berusia 25 tahun yang selesai hingga 2010.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024