Sidang Pengadilan Kasus Inses di Austria

Wajah Kakek Pemerkosa Akhirnya Terungkap

VIVAnews - Elisabeth, perempuan Austria yang dikurung selama 24 tahun dan melahirkan tujuh anak hasil hubungan sedarah (inses) dengan Josef Fritzl, memberi kesaksian yang memberatkan ayahnya.

Kesaksian Elisabeth itu berupa rekaman video yang ditayangkan di hadapan tim juri, terdakwa, hakim dalam sidang hari kedua, Selasa 17 Maret 2009, di gedung pengadilan kota St. Poelten, Austria. Dari kesaksian itulah Fritzl terancam dipenjara seumur hidup.

Lagi-lagi Fritzl menutup wajahnya dengan buku map biru dan tetap bungkam saat berjalan masuk ke ruang sidang. Sejak hari pertama sidang Senin lalu, Fritzl selalu menutupi mukanya. Itu menjadi bulan-bulanan media Austria pada hari berikutnya.

"Sekarang dia merasa malu, terlambat 25 tahun," tulis surat kabar Heute dalam tajuk utama yang terdapat foto Fritzl yang sedang berusaha melindungi dirinya dari kamera. Kendati demikian, dalam sidang hari kedua wartawan berhasil memotret wajah Fritzl tanpa disadari oleh yang bersangkutan. 

Elisabeth yang kini berusia 42 tahun merupakan saksi kunci tindakan bejat ayahnya. Saat berusia 18 tahun, Elisabeth dikurung di ruang bawah tanah rumah keluarga Fritzl di kota Amstetten.

Fritzl telah mengaku bersalah karena melakukan inses dengan Elisabeth dan mengurungnya selama 24 tahun. Namun, pria 73 tahun itu menyangkal melakukan perbudakan dan pembunuhan terhadap salah seorang bayi mereka yang baru saja lahir pada April 1996.

Pensiunan tukang listrik ini juga hanya mengaku "setengah bersalah" atas dakwaan pemerkosaan dan kekerasan. Menurut juru bicara pengadilan, Franz Cutka, selepas sesi sidang tertutup itu berakhir, Fritzl menyaksikan testimoni putrinya dengan sangat hati-hati penuh perhatian.

Dia juga menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh jaksa, juri, dan hakim. Mereka yang berada di ruang sidang juga menyaksikan kesaksian Harald, salah seorang saudara laki-laki Elisabeth.

Kesaksian Harald juga direkam dalam video.

Dakwaan terberat yang dihadapi Fritzl adalah pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. Untuk dakwaan perbudakan, dia terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara, lebih dari 15 tahun atas dakwaan pemerkosaan, dan satu tahun atas dakwaan inses. (AP)

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024