Pembunuh Mahasiswi Gunadarma Ditangkap

Pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Gunadarma Irma Yuli ditangkap Kepolisian Resor Depok. Pelaku bernama Mulyana bin Asan, 25, warga Kelari, Karawang, Jawa Barat. Mulyana ditangkap saat berada di bengkel las bubut tempatnya bekerja.

“Kami menangkapnya 4 Maret 2009 lalu,” ujar Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Gatot Edi Pramono, Sabtu 21 Maret 2009.

Gatot mengatakan, Mulyana mengenal Irma lewat teman kampus korban bernama Sri yang juga merupakan pacar dari Mulyana.

Setelah berkenalan Irma dan Mulyana berhubungan lewat SMS. Kemudian mereka bertemu di Jatinegara.

Rencananya pelaku akan menemani korban mencari buku, di Gramedia Matraman. Tetapi karena buku yang dicari tidak ada di Gramedia Matraman dan hanya ada di Gramedia Depok akhirnya keduanya naik taksi ke Gramedia Depok.

Dari Gramedia, pelaku mengajak jalan-jalan korban di sekitar kampus Universitas Indonesia (UI). Saat itulah pelaku menyatakan cinta kepada korban.  Tapi korban menolak.

Penolakan itu membuat pelaku marah. Kepala Irma kemudian dibenturkan ke pohon dan dijerat dengan slayer warna merah,

Pelaku, juga membuka celana dalam korban hingga terlihat kelamin korban. Menurut Mulyana, dia tidak memerkosa korban hanya meraba-raba alat vital korban.

Selain itu, pelaku juga mengambil HP korban dan uang dari tas korban Rp 100 ribu. Kemudian pelaku meninggalkan korban di semak-semak dekat pintu gerbang kampus UI.

Pembunuhan dilakukan sekitar 5 meter dari tempat korban dibuang.

Mulyana mengaku melakukan  pembunuhan seorang diri. Dia juga tidak mengambil uang Rp 7 juta yang sebutkan keluarga korban.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Gatot Edi Pramono mengatakan, berdasarkan visum ada unsur kekerasan seksual pada korban.

Tersangka ditangkap, setelah polisi melakukan pengejaran selama lima bulan, sejak ditemukannya korban. Mulyana ditangkap berdasarkan keterangan saksi 9 orang saksi.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu sweater berwarna abu-abu milik korban, dua pasang sandalbergambar Mickey Mouse milik korban.

Selain itu, HP Nokia tipe N3200 yang diambil pelaku kemudian dijual di Karawang dengan harga Rp 325.000.

Polisi Benarkan Yudha Arfandi Lakukan Kekerasan ke Tamara, Sudah Dilaporkan?

Selain itu, slayer milik pelaku, celana jins dan kaos korban ikut juga menjadi barang bukti. Dalam kasus ini pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Laporan: Ramuna|Depok

Rasyid Nikkaz, Sosok Miliarder yang Rela Bernasib Miris Demi Membela Muslimah Bercadar
Ojol Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi

Ojol Tertangkap Basah Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Residivis di Thailand

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri usai membawa 10 ribu butir ekstasi

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024