Pengaduan Pelecehan Seks di UI

Lagi Mahasiswi UI Laporkan Dosen ke Polda

VIVAnews - Salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melaporkan seorang dosen  senior di kampus itu ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual.

Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Shanti Dewi, di kantor Law Firm Praja n Patner, Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

Erick Thohir: Generasi Emas Timnas Indonesia Terus Ciptakan Sejarah Baru

Laporan itu disampaikan Jumat 17 April 2009 pada pukul 10.00 WIB. Berkas laporan tersebut digabungkan karena masih satu tersangka dengan nomor laporan 2469/K/X/2008/SPK Unit II
 
Dalam laporan tersebut, korban mengaku dua kali dilecehkan oleh sang dosen.  Pelecehan pertama di tempat kerja tersangka, di kantor  Jalan Sudirman, Kav 2 Lt 15, Jakarta Pusat. Pelecehan itu pada Desember tahun 2000 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelecahan kedua dialami korban di kampus fakultas hukum UI pada akhir tahun 2001 sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan sementara dari korban, sang dosen diduga telah melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan seksual sesuai pasal 294 ayat 2 dan pasal 335 tentang pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Terkait laporannya. korban akan dimintai keterangannya oleh petugas dari unit Remanja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya  pekan ini.

"Sebenarnya korban ada tiga, tapi satu lagi telah mencabut laporannya," ujar Shanti Dewi, Senin 20 April 2009. Korban baru berani melaporkan karena takut sedang menyelesaikan skripsi.

Syifa Hadju

Hubungan dengan Rizky Nazar Diduga Retak Lantaran Orang Ketiga, Instagram Syifa Hadju Diserbu

Sejak kabar itu viral, banyak warganet yang memberi perhatian kepada Syifa Hadju. Mereka ramai-ramai memenuhi kolom komentar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024