Dugaan Korupsi Depkumham

"Pasal Jeratan Syamsudin, Alternatif"

VIVAnews - Pengacara terdakwa dugaan korupsi biaya sistim administrasi badan hukum Syamsudin Manan Sinaga akan mengajukan eksepsi. Pasalnya, Samosir selaku pengacara Syamsudin menilai Jaksa ragu dalam menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat kliennya.

Samosir menilai lima pasal yang didakwakan kepada Syamsudin yang juga Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham itu adalah pasal alternatif dan berbeda-beda. "Pasal soal korupsi malah ditaruh di belakang," kata dia usai mendampingi kliennya di sidang perdana dugaan korupsi, Rabu 29 April 2009.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Syamsudin dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mulai dari Pasal 12 e yang mengatur soal pemerasan, disusul pasal  12 b dan pasal 11 soal suap-menyuap. Setelah itu, kemudian dengan Pasal 2 dan 3 yang mengatur soal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.

Lebih lanjut Samosir mengatakan pasal 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999  bisa saja diletakkan paling akhir. ''Tapi itu tidak wajar,'' kata Samosir.

Dalam dakwaan pun, lanjut Samosir, Jaksa tidak mencantumkan kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Deretan Negara yang Memiliki Work Life Balance Terbaik di Dunia, Adakah Indonesia?

"Oleh karena itu, kami akan mengajukan eksepsi," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa menilai dana masyarakat yang ditarik untuk biaya sisminbakum itu mencapai Rp 197 Miliar.

Kubu 03 Batal Hadirkan Kapolda, Yusril: Gara-gara Saya Gertak, Enggak Berani Muncul
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Bawaslu soal Sidang Sengketa Pilpres 2024: Apapun Keputusannya Kami Ikuti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024