Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

KPK Usulkan Penonaktifan Antasari ke Presiden

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyusun laporan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penonaktifan Antasari Azhar. Komisi berharap laporan ini segera disampaikan ke Presiden.

"Saat ini tengah menulis laporan ke Presiden tentang penonaktifan Antasari," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 Mei 2009.

Menurut Bibit, surat itu kemungkinan akan disampaikan pada besok hari. "Mudah-mudahan besok sudah bisa disampaikan ke Presiden," ujarnya.

Saat ini Antasari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain, Direktur Utama Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Atas kasus itu, KPK pun menonaktifkan Antasari. Posisi Antasari sebagai Ketua KPK akan dijabat secara bergantian oleh empat komisioner.

Saat ini Antasari tengah diperiksa polisi. Penyidik sudah mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk Antasari Azhar. Sebagian tersangka mengaku kepada penyidik mengenal Antasari. Penyidik, antara lain, bertanya Antasari mengenal Sigid Haryo Wibisino, Komisaris Utama Harian Merdeka.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

GRT Anak Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di PN Surabaya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Presiden RI Jokowi.

Menko Hadi Rapat Bareng Kabareskrim hingga Menkominfo, Cegah Info Hoaks Pasca Pemilu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bilang situasi kondusif dan aman mesti dijaga sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024