50 Bangunan di Atas Sungai Dibongkar

VIVAnews - Sedikitnya 50 bangunan tempat tinggal dan toko yang berdiri di atas aliran Sungai Katulampa, Depok, di bongkar paksa oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Depok.

Bangunan sepanjang 500 meter ini berada di Jalan Pelni, Cimanggis Depok. Bangunan dibongkar karena menyalahi garis sepadan sungai, yang keberadaanya mempersempit aliran sungai, sehingga bisa menyebabkan banjir.

Bangunan berdiri di atas aliran Sungai Katulampa merupakan bagian dari 1300 bangunan liar yang ada di Kota Depok. Bangunan liar ini berdiri di sekitar irigasi dan aliran sungai, yang mengaliri Kota Depok. Pembongkaran bangunan juga untuk mengantisipasi luapan air ke Kali Laya yang mengakibatkan jebolnya tanggul Kali Laya, pada musim hujan tahun ini.

Seluruh bangunan dibongkar karena menyalahi 3 Perda, yakni Perda nomor 18 tahun 2006, tentang garis sepadan sungai, Perda nomor 3 tahun 2006, tentang ijin bangunan, dan Perda nomor 14 tahun 2001, tentang ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Sario Fabani mengatakan para pedagang yang ada di sekitar aliran sungai telah mendapat surat peringatan, dan diberi batas waktu sampai tangal 2 November 2008 kemarin, untuk mengosongkan tempat. Karena mereka masih membandel akhirnya di bongkar paksa oleh petugas.

5 Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan

Laporan: Ramuna/Depok

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Padang

BNPB Turun Langsung Tangani 9 Wilayah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Kepala BNPB Letjen Suharyanto mengungkapkan, pada saat ini sudah ada 9 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menetapkan status tanggap darurat bencana

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024